Baca Juga: 'Saya Kaget' Ridwan Kamil Terkejut Guru SMA Dipecat Gara-gara Mengkritiknya, Langsung Minta Hal Ini
“Ada beberapa orang yang juga menjadi korban modus serupa dari Ajudan Pribadi,” kata Sulaiman.
Saat dikonfrontasi oleh polisi dan media massa pada Selasa (14/3/2023), Ajudan Pribadi tampak pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi gaya hidupnya yang boros.
“Saya minta maaf kepada semua korban atas perbuatan saya ini,” kata Ajudan Pribadi sambil menunduk.
Ajudan Pribadi terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.**