Dea OnlyFans Sambangi Kantor Polisi Usai Dinyatakan Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Bisa saja Berubah

- 28 Maret 2022, 21:10 WIB
Dea OnlyFans./Instagram/@gresaidss/
Dea OnlyFans./Instagram/@gresaidss/ /

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Meski begitu, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.

Baca Juga: Sekarang Diinvasi Rusia, Foto Tank Ukraina Beredar di Baghdad Iraq Sejak Tahun 2004, Benarkah? CEK FAKTA

Dea sendiri didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.44 WIB.

Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media terkait agenda wajib lapor tersebut.

"Iya nanti ya," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah