Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Meski begitu, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Dea sendiri didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.44 WIB.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media terkait agenda wajib lapor tersebut.
"Iya nanti ya," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.***