LAMONGAN TODAY - Tersangka kasus pornografi melalui situs Dea OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal Dea menyambangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan Dea OnlyFans dalam rangka wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan kliennya diminta melakukan wajib lapor selama dua kali dalam satu pekan yakni setiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Selamat, Jerome Polin Resmi Lulus dari Waseda University: Akhirnya Lulus Juga
"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.
Guna memenuhi wajib lapor ini, kata Herlambang kliennya yang berdomisili di Malang, Jawa Timur harus menetap sementara di Jakarta.
Ia juga menegaskan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang menjeratnya.
Baca Juga: USA Dikabarkan Dukung Supremasi Kulit Putih dan Nazi melalui NATO, Benarkah? CEK FAKTA
"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya menutup pembicaraan.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Meski begitu, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Dea sendiri didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.44 WIB.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media terkait agenda wajib lapor tersebut.
"Iya nanti ya," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.***