Dea OnlyFans Sambangi Kantor Polisi Usai Dinyatakan Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Bisa saja Berubah

- 28 Maret 2022, 21:10 WIB
Dea OnlyFans./Instagram/@gresaidss/
Dea OnlyFans./Instagram/@gresaidss/ /

LAMONGAN TODAY - Tersangka kasus pornografi melalui situs Dea OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal Dea menyambangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan Dea OnlyFans dalam rangka wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan kliennya diminta melakukan wajib lapor selama dua kali dalam satu pekan yakni setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Selamat, Jerome Polin Resmi Lulus dari Waseda University: Akhirnya Lulus Juga

"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.

Guna memenuhi wajib lapor ini, kata Herlambang kliennya yang berdomisili di Malang, Jawa Timur harus menetap sementara di Jakarta.

Ia juga menegaskan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Baca Juga: USA Dikabarkan Dukung Supremasi Kulit Putih dan Nazi melalui NATO, Benarkah? CEK FAKTA

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya menutup pembicaraan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x