Jumlahnya Rp100 Miliar Lebih, Inilah 17 Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri

- 1 Maret 2022, 08:17 WIB
Simaklah berikut ini berbagai fakta dari Indra Kenz yang kini terjerat kasus pencucian uang hingga harus dimiskinkan.
Simaklah berikut ini berbagai fakta dari Indra Kenz yang kini terjerat kasus pencucian uang hingga harus dimiskinkan. /Instagram/@indrakenz

Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Selanjutnya, dirinya pun dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Baca Juga: Inilah Dua Pemain Persib yang Paling Diwaspadai Persija Jakarta, Mereka Menjadi Kunci Permainan Maung Bandung

Selain itu, laki-laki yang mempunyai 5 bisnis itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Artinya, apabila nanti Indra Kenz divonis bersalah terkait kasus investasi bodong Binomo, ia diwajibkan untuk membayar besaran denda yang diputuskan pengadilan.

Akan tetapi, apabila ternyata hartanya kurang, maka ia harus menjanai hukuman penjara sebagai pengganti.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "17 Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Nilainya Rp100 Miliar Lebih, Afiliator Binary Option."(Azmy Yanuar Muttaqien/Jurnal Soreang)***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah