Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Selanjutnya, dirinya pun dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, laki-laki yang mempunyai 5 bisnis itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Artinya, apabila nanti Indra Kenz divonis bersalah terkait kasus investasi bodong Binomo, ia diwajibkan untuk membayar besaran denda yang diputuskan pengadilan.
Akan tetapi, apabila ternyata hartanya kurang, maka ia harus menjanai hukuman penjara sebagai pengganti.
Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "17 Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Nilainya Rp100 Miliar Lebih, Afiliator Binary Option."(Azmy Yanuar Muttaqien/Jurnal Soreang)***