LAMONGAN TODAY - Indra Kenz sang afiliator binary option namanya tengah banyak dibicarakan di media sosial.
Namun, untuk sekarang Indra Kenz statusnya sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 atas kasus investasi bodong binary option binomo.
YouTuber dengan sebutan crazy rich Medan itu pun terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Nobu Isyaratkan Batal Menikah, Putus Hubungan dengan Sang Kekasih?
Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan, soalnya aset sang crazy rich tersebut disita pihak Bareskim Polri.
Kemudian, apa saja aset yang dipunyai laki-laki dengan nama asli Indra Kesuma dari hasil trading tersebut?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut diantaranya :
1. Literally Café
2. Botxcoin
3. KursusTrading Indonesia
4. Disotiv Citra Digital
5. Depatu Warehouse
Baca Juga: Negara Terbesar dan Terluas di Dunia dapat Dilihat melalui Peta Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
6. Red Wolf Indonesia (Bar & lounge)
7. Apartment senilai 1,5 Miliar
8. Rumah orang tua senilai 5 Miliar
9. Rumah di Medan Senilai 30 Miliar
10. Rumah di Alam Sutera Tangerang Senilai 20 Miliar
Baca Juga: Mencekam, Teroris Asal Prancis Diciduk di Mandalika, Mau Bom Bunuh Diri?
11. Toyota Supra senilai RP 2,036 Miliar
12. BMW Z4 Roadster Senilai 1,62 Miliar
13. Ferrari F149 Senilai 4,45 Miliar
14. Lamborghini Huracan LP580-2 Senilai 9 Miliar
15. BMW520i-F10 senilai 500 juta
16. Roll-Royce senilai 9 Miliar
17. Tesla Model 3 Standart Range Plus senilai Rp 1,5 Miliar.
Jadi apabila dijumlahkan total aset Indra Kenz kemungkinan senilai Rp100 miliar lebih termasuk aset yang harganya belum dihitung.
Baca Juga: Invasi Ukraina, BWF Gagalkan Turnamen di Rusia dan Belarus, Bendera Dua Negara Itu Dilarang Berkibar
Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Selanjutnya, dirinya pun dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Selain itu, laki-laki yang mempunyai 5 bisnis itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Artinya, apabila nanti Indra Kenz divonis bersalah terkait kasus investasi bodong Binomo, ia diwajibkan untuk membayar besaran denda yang diputuskan pengadilan.
Akan tetapi, apabila ternyata hartanya kurang, maka ia harus menjanai hukuman penjara sebagai pengganti.
Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "17 Daftar Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Nilainya Rp100 Miliar Lebih, Afiliator Binary Option."(Azmy Yanuar Muttaqien/Jurnal Soreang)***