LAMONGAN TODAY - Kasus prostitusi online yang mencatut artis cantik pemeran sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie berlanjut ke babak baru.
Untuk diketahui, Cassandra Angelie beserta dengan tiga orang mucikari berinisial KK, R, dan UA ditetapkan oleh aparat menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika para pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie pun bisa dijerat dengan pidana.
Baca Juga: Kesaksian Kim Hawt Soal 'Pocong Lontong' Terbukti, Soal Jejak Digital Vanessa Angel?
“Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana),” kata Endra seperti dikutip Lamongan Today dari PMJ News pada 5 Januari 2022.
Endra Zulpan menjelaskan jika pelanggan bisa dihukum dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Walau demikian, kata dia, hal itu dapat diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelangan.
Baca Juga: 'Nasib' Jerinx SID Ditentukan Dalam Sidang Ini
“Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporannya,” ujarnya.