Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta.
Baca Juga: One Piece: Memiliki Kemampuan Mirip dengan Kaido, Rahasia Kekuatan Buah Iblis Momonosuke Terungkap
Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar sebagaimana diberitakan PMJ News.***