Setelah Dinyatakan Bebas Murni Artis Vanessa Angel Langsung Tancap Gas Ambil Job Syuting

- 18 Januari 2021, 21:20 WIB
Instagram/tangkapan layar/potret kebahagian Vanessa angel bersama sang buah hati
Instagram/tangkapan layar/potret kebahagian Vanessa angel bersama sang buah hati /

Alasan Vanessa Angel saat itu mendapat asimilasi tercantum pada surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766.

Alasan yang pertama, yakni bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 (enam) bulan atau kurang.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagi Program Vaksinasi Menjadi 4 Tahap dengan Sasaran Berbeda. Berikut Penjelasannya

Kedua, narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 (enam) bulan di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi : "Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan."

Baca Juga: Jadwal Lengkap Toyota Thailand Open 19 Sampai dengan 24 Januari 2021, Simak Selengkapnya

Venessa Angel saat itu dinyatakan memenuhi semua persyaratan tersebut. Kini, mulai tanggal 17 Januari 2021 Vanessa Angel sudah bebas murni dan tidak lagi jadi tahanan asimilasi.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x