Setelah Dinyatakan Bebas Murni Artis Vanessa Angel Langsung Tancap Gas Ambil Job Syuting

- 18 Januari 2021, 21:20 WIB
Instagram/tangkapan layar/potret kebahagian Vanessa angel bersama sang buah hati
Instagram/tangkapan layar/potret kebahagian Vanessa angel bersama sang buah hati /

LAMONGAN TODAY - Artis cantik Vanessa Angel akhirnya resmi dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang menjerat dirinya, setelah mendapat potongan masa hukuman satu bulan masa tahanan, pada 17 Januari kemarin yang bersangkutan dinyatakan bebas murni.

Bersama Bibi Ardiansyah sang suami dan pengacaranya Sandy Arifin, Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Jaemin NCT Langsung Trending di Twitter! Dengarkan Lagu dari NIKI di Relay Cam

Setelah dinyatakan bebas murni berkat pengurangan masa tahanan dari kemenkumham Vanessa mengungkapkan habwa dirinya sudah harus kembali bekerja melakukan aktivitasnya sebagai pekerja seni dan harus kembali mulai syuting sejak dirinya dinyatakan bebas

Meskipun menjadi tahanan, Vanessa hanya menjadi tahanan rumah dan tidak diizinkan berkegiatan diluar rumah termasuk syuting, ibu satu anak ini mengungkapkan selama ini dia hanya mengerjakan beberapa pekerjaan seperti endorse dari rumah saja lantaran statusnya masih tahanan rumah.

Sempat menjalani masa tahanan dengan mendekam di balik jeruji selama satu bulan dimulai dari 18 November 2020 lalu, pada 18 Desember Vanessa mendapatkan Asimilasi tahanan dan menjadi tahanan rumah dengan segala persyaratan yang harus ia patuhi.

Baca Juga: Lirik Lagu Kamu dan Kenangan - Maudy Ayunda, Kamu dan Segala Kenangan

Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax. 

Alasan Vanessa Angel saat itu mendapat asimilasi tercantum pada surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766.

Alasan yang pertama, yakni bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 (enam) bulan atau kurang.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagi Program Vaksinasi Menjadi 4 Tahap dengan Sasaran Berbeda. Berikut Penjelasannya

Kedua, narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 (enam) bulan di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi : "Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan."

Baca Juga: Jadwal Lengkap Toyota Thailand Open 19 Sampai dengan 24 Januari 2021, Simak Selengkapnya

Venessa Angel saat itu dinyatakan memenuhi semua persyaratan tersebut. Kini, mulai tanggal 17 Januari 2021 Vanessa Angel sudah bebas murni dan tidak lagi jadi tahanan asimilasi.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x