Sementara Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak dapat mendatangi panggilan sebab ada keperluan keluarga.
Berdasarkan pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Gunakan Dana Bansos Dengan Bijak, Ini Larangan Kemensos RI bagi Penerima Bansos
Gisel juga mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan Nobu terkait video tersebut yaitu tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.
Baca Juga: Hitungan Hari, Presiden Jokowi akan Jalani Suntik Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ini Jadwalnya
Ancaman hukuman pada pasal tersebut yaitu hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.***