Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP)."Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.
Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga: Cawabub Barru Usungan PDIP Positif Narkoba, KPU Langsung Diskualifikasi
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***