MOHON JANGAN DITIRU! Ngerinya Komika Fico Fachriza yang Sejak Tahun 2016 Pakai Narkoba

14 Januari 2022, 19:16 WIB
Fico Fachriza. /Instagram/@ficofachriza_

LAMONGAN TODAY - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Fico ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.

"Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram."

Baca Juga: Terungkap, Said Didu Bocorkan Kelompok Buzzer yang Bikin Gaduh Indonesia, Inilah Daftarnya

"Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial.

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: Dinanti, Inilah Spesifikasi Tablet Oppo dan Pad, Bertenaga Motherboard

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan.

"Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," jelasnya dikutip dari PMJ.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler