Lanjutan Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie 'Ikatan Cinta', Pelanggan dapat Dijerat Pidana

5 Januari 2022, 18:54 WIB
Potret Cassandra Angelie /Portalkalteng/Instagram @cassangeliee

LAMONGAN TODAY - Kasus prostitusi online yang mencatut artis cantik pemeran sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie berlanjut ke babak baru.

Untuk diketahui, Cassandra Angelie beserta dengan tiga orang mucikari berinisial KK, R, dan UA ditetapkan oleh aparat menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika para pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie pun bisa dijerat dengan pidana.

Baca Juga: Kesaksian Kim Hawt Soal 'Pocong Lontong' Terbukti, Soal Jejak Digital Vanessa Angel?

“Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana),” kata Endra seperti dikutip Lamongan Today dari PMJ News pada 5 Januari 2022.

Endra Zulpan menjelaskan jika pelanggan bisa dihukum dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Walau demikian, kata dia, hal itu dapat diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelangan.

Baca Juga: 'Nasib' Jerinx SID Ditentukan Dalam Sidang Ini

“Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporannya,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan Cassandra Angelie di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Pemeran sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap polisi ketika melayani pria hidung belang yang merupakan pelanggannya.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM Diguyur pada Januari 2022, Cek Faktanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan jika Cassandra telah lima kali berbuat prostitusi online dan mematok harga 30 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Walau telah berstatus tersangka, Zulpan menyebutkan jika aktris cantik tersebut tidak ditahan.

Dia mengatakan jika Cassandra Angelie cuma diminta memberikan laporan terhadap penyidik saja.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Buih Jadi Permadani yang Lagi Ramai Dibawakan Zinidin Zidan

Menurut Zulpan, Cassandra juga sangat kooperatif ketika dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat Depok, artikel ini telah tayang dengan judul "Babak Baru Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie 'Ikatan Cinta', Pelanggan Bisa Dikenakan Pidana."(Husni Abu Bakar/Pikiran Rakyat Depok)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler