5 Kasus Lain yang Dihadapi Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Chynthiara Alona sampai Penabrak Maut

13 Desember 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan/

LAMONGAN TODAY - Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono adalah sosok yang memberikan vonis kepada selebgram Rachel Vennya.

Pada sidang yang diselenggarakan PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim yang diketuainya memberikan putusan terhadap kasus kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Majelis hakim memberikan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman percobaan 4 bulan serta denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.

Baca Juga: Daftar Lineup MAMA 2021, Mulai aespa, Stray Kids, Wanna One, TXT hingga NCT

Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya tidak mendapat kurungan penjara, namun melalui masa percobaan delapan bulan.

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak memasukkan Rachel Vennya ke penjara, sebab selebgram tersebut bersikap sopan.

Rachel Vennya memperoleh keringanan hukuman sebab mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga: Terharu, Tangis Wannable Pecah Ketika Menyaksikan Wanna One Hadir di Panggung MAMA 2021

Alasan itu juga mendapat perhatian warganet, sebab dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan kasus yang lain yang mengenai rakyat kecil.

Bukan hanya kasus Rachel Vennya, Hakim Arief Budi Cahyono pun telah menangani beberapa kasus lain.

Berikut, Lamongan Today rangkum dari berbagai sumber, kasus-kasus yang telah dihadapi Hakim, Arief Budi Cahyono:

1. Maling Uang Rakyat di Madiun

Arief Budi Cahyono telah menghadapi kasus maling uang rakyat di Madiun di tahun 2010 lalu.

Baca Juga: Wanna One Hadir pada MAMA 2021, Ini Lagu yang Dinyanyikan

Dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim, dia memutuskan menyetujui pengubahan status tahanan terdakwa maling uang rakyat Ali Sholah Baraba, mantan anggota DPRD periode 1999-2004.

Ali Sholah Baraba menjadi tahanan Lapas Kelas I Madiun akibat terjerat kasus maling uang rakyat dana operasional DPRD sebesar Rp5,3 miliar.

Pengubahan status penahanan tersebut diganti, sesudah pihak keluarga dan penasihat hukum terdakwa mengajukan pengubahan status penahanan dengan alasan sedang sakit parah.

Baca Juga: Wanna One Sempat Tunda Syuting MAMA 2021 Karena Hal Ini

Oleh sebab itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pengubahan status Ali Sholah Baraba dari tahanan Lapas Kelas I Madiun sebagai tahanan kota di pertengahan Desember 2010.

2. Pengedaran Barang-barang Ilegal

Kasus selanjutnya yang dihadapi Arief Budi Cahyono ialah kasus pengedaran barang-barang ilegal dengan terdakwa Cahyono Budi Santoso dan Budi Darmawan.

Dia sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus yang didaftarkan pada 7 Februari 2021 tersebut.

Baca Juga: Mapan Sejahtera Edukasi Pemuda Lamongan

Pada putusannya, majelis hakim memutuskan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat perbuatan pidana "Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin".

Mereka kemudian diberikan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.

3. Penabrak Maut Aurelia Margaretha

Kasus selanjutnya yang dihadapi oleh Arief Budi Cahyono ialah kasus Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa penabrak maut.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Part 3, Wanna One Reuni pada MAMA 2021, Disertai dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dia sebagai Ketua Majelis Hakim pada sidang yang diselenggarakan di PN Tangerang pada Selasa, 25 Agustus 2020 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Aurelia Margaretha kemudian dituntut selama 11 tahun penjara sebab terbukti menabrak yang menyebabkan meninggal dunia Andre (51) dan hewan peliharaannya.

Baca Juga: Jadwal Arema, Persija, Persebaya dan Laga BRI Liga 1 yang Ditayangkan Langsung Indosiar

Namun, Majelis Hakim pimpinan Arief Budi Cahyono beranggapan lain menyebutkan pemidanaan tidaklah alat balas dendam.

Terlalu lama di dalam penjara bakal menjadikan psikis terdakwa Aurelia Margaretha lebih terganggu, terlebih dia merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim setuju dengan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha jika dia menderita penyakit bipolar dan infuskontroldeaoder.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Buka Suara Tudingan Investasi Berkedok Sedekah, Warganet: Pintar Ngomong Pintar Ngeles

Majelis hakim juga memberi pertimbangan kepada pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yaitu terdakwa menderita penyakit bipolar dan tidak mabuk.

Namun, Hakim Arif Budi Cahyono menyebutkan terdakwa Aurelia Margaretha namun tidak menghilangkan dakwaan dan tuntutan sebab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Menurut Arief Budi Cahyono, pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha bukan materi pokok perkara dan cuma meminta pertimbangan hukumnya diperingankan tidak minta dibebaskan.

Baca Juga: Gisel Merasa Hancur Akibat Video 19 Detik sampai Merasa Dihukum: Kehidupan Aku Nggak Mulus, Cacat Besar

4. Penipuan Investasi

Arief Budi Cahyono pun telah menghadapi kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menyandung Timothy Tandiokusuma.

Dia ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Tangerang pada Agustus 2021.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono memutuskan Timothy Tandiokusuma babas dari kasus pidana.

Baca Juga: Diberitakan Dipinang Wijin, Gisel Beri Pengakuan Mengagetkan

Pada sidang yang menyandung Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari kasus hukum pidana yang didakwakan terhadapnya.

Timothy Tandiokusuma sudah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, namun bukan merupakan perbuatan pidana.

Oleh sebab itu, dia dibebaskan dari semua tuntutan hukum, dan direhabilitasi pada kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sebelumnya Arief Budi Cahyono menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan jika Timothy terdampak pandemi sampai tidak mampu menjalankan kewajibannya mulai Maret 2020.

Hal itu terjadi tidaklah kesengajaan atau tipu muslihat namun sebab lebih dari sebuah kondisi kahar atau force major sehingga menjadikan usaha terdakwa tidak berlangsung dengan yang dikehendaki.

Sebab itu dia menganggap bentuk tindakan yang diperbuat terdakwa adalah bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana layaknya yang didakwakan tetapi lebih ke bentuk perdata.

5. Kasus Prostitusi Cynthiara Alona

Pada sidang kasus yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Desember 2021 ini, Arief Budi Cahyono bertindak menjadi hakim anggota.

Cynthiara Alona sebagai terdakwa pada kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Arief Budi Cahyono beserta ketua majelis hakim dan hakim anggota yang lain menjatuhi artis Cynthiara Alona 10 bulan penjara.

Majelis hakim juga mengatakan penyebab mengganjar terdakwa pada kasus prostitusi anak itu cuma 10 bulan penjara.

Arief Budi Cahyono mengungkapkan jika masalah eksploitasi anak layaknya yang disebutkan pada dakwaan JPU tidak terbukti.

Oleh sebab itu, Cynthiara Alona dinyatakan tidak mempunyai peran dan tidak terbukti melakukan eksploitasi tersebut.

Pria yang juga menjabat menjadi Humas PN Tangerang itu mengungkapkan, penilaian majelis hakim, Cynthiara Alona tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu.

Selain itu, korban memilih Hotel Alona tidak atas kemauan Cynthiara Alona.

Bukan hanya itu, Arief mengatakan Cynthiara Alona terbukti tidak ikut serta pada kasus prostitusi anak ini. Cynthiara Alona, menurut dia, cuma terbukti membiarkan praktik prostitusi di hotelnya.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "5 Kasus Lain yang Ditangani Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Cynthiara Alona hingga Penabrak Maut."(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler