Video Mesum Gisel Dibuat dalam Keadaan Mabuk, Polisi: Iya, Diakui Dia

1 Januari 2021, 13:35 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

LAMONGAN TODAY - Kasus video mesum Gisella Anastasia alias Gisel masih terus berlanjut.

Kabar teranyar, saat pembuatan video itu Gisel dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.

Hal itu diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Simak Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Al Panik Denyut Nadi Andin Semakin Melemah

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Antara Rabu.

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.

Baca Juga: Modal Sejuta Bisa Dapat HP Samsung Canggih? Cek Harga HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Dewa

Terkait hal itu, pihak Kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Perlindungan dan Perhatian Terhadap Anak Harus Terus Ditingkatkan pada masa pandemi Covid-19

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dikirim di Group WA, Status Medsos

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler