Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Dugaan Penyebaran Video Asusila

- 30 Desember 2020, 20:11 WIB
Ini alasan Polda Metro tetapkan Gisel sebagai tersangka. /Instagram /gisel_la
Ini alasan Polda Metro tetapkan Gisel sebagai tersangka. /Instagram /gisel_la /

LAMONGAN TODAY – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan dari penetapan status tersangka terhadap penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terhadap dugaan penyebaran video asusila yang diperankan dirinya dan pria dengan inisial MYD.
 
“Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.
 
Gisel dapat tidak terkena pidana apabila video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, tetapi pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di masyarakat melalui media sosial.
 
“Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk keperluan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar,” kata Yusri.
 
Sementara pemeran pria dengan inisial MYD menjadi tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang terdapat dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
“MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi,” ujar Yusri.
 
Berikut penjelasan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yaitu:
 
Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
 
Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. 
 
Konten yang termasuk pornografi meliputi enam hal, diantaranya persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak.
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dijelaskan bahwa pengertian “membuat” dikecualikan apabila digunakan dirinya sendiri atau kepentingan pribadi.
 
Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
 
Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
 
Selanjutnya pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.
Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008
 
Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
 
Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008
 
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x