Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat virus covid-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.
Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.
Berikut Link untuk Mengecek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ***