Denda Untuk Pengusaha Jika Tidak Memberikan THR ke Karyawan, Siap-siap Bisnis atau Usaha Dibekukan

- 19 Maret 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. Bentuk dari THR adalah uang rupiah dan tidak boleh diganti dengan barang atau jasa lainnya.

2. Waktu Pembayaran THR

Waktu pembayaran THR juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Jika pengusaha tidak mampu membayar THR pada waktu tersebut karena alasan tertentu, misalnya kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit akibat pandemi COVID-19, maka pengusaha dapat menunda pembayaran THR sampai paling lambat sehari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sebenarnya Bulan Puasa 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jawabannya

Namun, penundaan pembayaran THR ini harus disertai dengan bukti laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir dan disampaikan kepada pekerja serta dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Sanksi dan Denda

Pengusaha yang tidak membayar atau terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut meliputi:

- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, pengusaha juga akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.**

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x