Denda Untuk Pengusaha Jika Tidak Memberikan THR ke Karyawan, Siap-siap Bisnis atau Usaha Dibekukan

- 19 Maret 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak pekerja atau buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum hari raya keagamaan.

THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan.

Selain itu, THR juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pekerja untuk terus berkontribusi bagi perusahaan.

Namun, tidak jarang terjadi persoalan terkait dengan pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja. Misalnya, ada pengusaha yang tidak membayar THR secara penuh, tepat waktu, atau bahkan sama sekali. Hal ini tentu merugikan hak-hak pekerja dan dapat menimbulkan konflik di tempat kerja.

Baca Juga: Ikut Pemerintah Atau Muhammadiyah? Ini Jadwal Awal Bulan Puasa 2023

Untuk menghindari hal tersebut, baik pengusaha maupun pekerja perlu mengetahui aturan-aturan resmi mengenai pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang pembayaran THR ke karyawan:

1. Besaran THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x