Untuk Danai Proyek Jalan Tol, Bank Indonesia Keluarkan Surat Edaran Pengumpulan Dana, Benarkah? Cek Fakta

- 2 Agustus 2022, 15:50 WIB
Gambar bank Indonesia
Gambar bank Indonesia /monitor/

Baca Juga: Gunakan Kode EURO, PT Estee Gold Feet TBK Tetapkan Harga IPO Rp 70 per Saham

Faktanya, BI merupakan bank sentral yang tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran pendanaan secara komersial.

Hal ini termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur, layaknya pembiayaan pembangunan jalan tol. 

BI juga membantah memiliki departemen biro modal dan tidak mengumpulkan dana dari masyarakat.

Baca Juga: Bupati Yes Lantik 22 Pejabat Lamongan, Ajak Amanah Emban Jabatannya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x