LAMONGAN TODAY - Pengusaha mikro UMKM dari PKL (Pedagang Kaki Lima) sampai nelayan dapat masuk syarat penerima BPUM BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu walau tak memiliki kartu debit ATM Himbara.
Soalnya, BLT UMKM 2022 akan diberikan untuk pengusaha mikro yang tak mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN).
Kemudian, supaya PKL menerima BPUM yaitu harus sesuai syarat penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dengan target 12 juta penerima tersebut.
Berdasarkan program BLT UMKM tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM ialah:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD, Aparatur Sipil Negara serta anggota TNI/Polri.