KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan Dorong Program Sejuta Rumah, Bantu Warga Dapatkan Hunian

- 29 Januari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ilustrasi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). /Foto: Kementerian PUPR/

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan, fasilitas KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) mampu mendorong program sejuta rumah sebab membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas.

"Kami harap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) bisa membantu lebih banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak huni sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah di Indonesia," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 29 Januari 2021.

Khalawi Abdul Hamid sebagai Ketua PMC NAHP menerangkan, mulai 2016 Kementerian PUPR sudah bekerjasama dengan Bank Dunia memprakarsai NAHP atau Program Nasional Perumahan Terjangkau.

Baca Juga: Kejari Simeulue Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp10,7 Miliar

Menurut Dirjen Perumahan, program NAHP adalah usaha pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya mempunyai rumah yang layak.

"Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia," paparnya.

Saat ini, persoalan perumahan dan permukiman menjadi kebutuhan pokok manusia yang diatur pada Pasal 28 (H) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Berkomitmen Ramah Lingkungan, Samsung Hapus Charger di Ponsel Galaxy S21

Akan tetapi, dukungan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan itu masih terbatas terlebih pada penyediaan akses masyarakat mengenai rumah layak huni dan murah.

Khalawi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya NAHP yaitu menambah akses MBR baik yang mendapatkan penghasilan formal ataupun informal untuk rumah layak huni dan murah.

"Peningkatan akses yang dimaksud termasuk kemampuan memiliki rumah yang dibangun baru, dari pasokan rumah yang sudah ada, atau pembangunan rumah swadaya melalui bantuan uang muka dan bantuan kredit pembiayaan perumahan serta bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui subsidi peningkatan kualitas rumah," katanya.

Baca Juga: HyunA Sebut Album Terbarunya 'I'm Not Cool' Adalah Buku Harian Berisi Kisah Hidupnya

Masyarakat yang ingin menerima bantuan Kredit Pemilikan Rumah Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Untuk menerima KPR BP2BT ini, masyarakat yang bisa mengajukan permohonannya harus memenuhi syarat sebagai berikut: belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, mempunyai pendapatan sesuai zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan jumlah Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun.

Syarat berikutnya yaitu masyarakat sudah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan saldo paling sedikit ketika pengajuan sejumlah Rp2 juta sampai Rp5 juta, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), mempunyai Akta Nikah untuk pasangan suami istri, mempunyai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Menko PMK Himbau Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesennya untuk Bantu Pasien yang Membutuhkan

"Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik," kata Khalawi Abdul Hamid.

Program NAHP tersebut dibiayai lewat pinjaman luar negeri Bank Dunia sejumlah 450 juta dolar AS. Kegiatan ini sudah efektif dijalankan mulai 24 Januari 2018 dan akan selesai pada 28 Februari 2022.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x