Awas! Sebab Hal Kecil ini, Karyawan Bisa Batal Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 20:30 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Akan tetapi, sebelum mendapatkan bantuan dana BLT BPJS, masing-masing calon penerima harus memperhatikan setiap persyaratan dan ketentuannya.

Sebab apabila hanya terkena masalah kecil ini, dana BSU karyawan tidak dapat dicairkan oleh calon penerima.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Warga Temukan Serpihan Kabel

Beberapa hal yang harus diperhatikan, karyawan yang tidak akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021, sebab masih memakai rekening sebagai berikut:

1.       Rekening tidak cocok dengan NIK

2.       Rekening yang sudah tidak aktif

3.       Rekening pasif

4.       Rekening tidak tercatat

5.       Rekening yang sudah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Tidak Hanya Punya KIS, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Ingin BST Rp300 Ribu dari Kemens

Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), selalu mengatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Menaker Ida sudah mengusulkan lagi mengenai pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan.

Sebab pada pemberian bantuan dalam tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen tersalurkan dananya.

Baca Juga: Cara Membuat KIS Terbaru 2021 untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu, Simak di Sini

Dari pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendapatkan sebanyak 154 ribu nomor rekening karyawan yang mengalami masalah. Sehingga bank penyalur tidak dapat menyalurkan dana bantuan kepada pemilik rekening yang bermasalah.

Berdasarkan Permenaker tersebut tertulis bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan dengan kriteria sebagai berikut:

1.       WNI yang dibuktikan melalui NIK

2.       Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.       Tercatat sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan melalui nomor kartu kepersertaan

Baca Juga: Lirik Rohmaka dan Terjemahannya yang Dinyanyikan Ustaz Syam di TikTok

4.       Kepesertaan hingga bulan Juni 2020

5.       Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan jumlah iuran yang dijumlah berdasarkan gaji dibawah Rp5 juta berdasarkan gaji yang diberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6.       Mempunyai rekening bank yang aktif

Sedangkan, untuk karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, mungkin anda tergolong karyawan sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Rohmaka yang Dinyanyikan Ustaz Syam di TikTok

1.       Belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2.       Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan

3.       Bantuan Subsidi gaji/upah disalurkan secara bertahap

4.       Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

Untuk melakukan cek bahwa anda termasuk karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, anda dapat memeriksa pada situs berikut ini:

1.       bsu.kemnaker.go.id

2.       kemnaker.go.id

Baca Juga: Terpesona Trending di Twitter, Ini Dia Lirik Yel-yel Terpesona TNI-Polri yang Viral di TikTok

3.       Login menggunakan BPJSTK Mobile

4.       Login pada situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5.       Menggunakan SMS. Anda dapat menulis pada layar HP anda “DAFTAR (spasi) SALDO#Nomor peserta#Email (jika ada), lalu kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, pakai format dd-mm-yy.

6.       Menggunakan WhatsApp. Anda dapat memeriksa melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x