Banpres Produktif Usaha Mikro adalah dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam pemberian dana bantuan.
BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank penyalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Bank BRI, BNI dan BNI Syariah.
Baca Juga: Bikin Rimbun! Begini 5 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Keladi Tengkorak Agar Daunnya Banyak
- BLT PKH Rp500 Ribu per KK
Kementerian Sosial memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500.000 kepada masyarakat yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT PKH Rp500 ribu ini ditujukan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan berupa dana tunai senilai Rp500.000.***