Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan bantuan yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Pariwisata, Ini Kata Wishnutama
Adapun persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai Usaha Mikro
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Profil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika yang Gantikan Terawan
Pelaku usaha mikro calon penerima Banpres Produktif bisa melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul dengan cara memenuhi persyaratan berikut: