Hanya Pakai Nomor KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Login ke eform.bri.co.id/bpum

- 22 Desember 2020, 19:07 WIB
Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta. /eform.bri.co.id
Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta. /eform.bri.co.id /

LAMONGAN TODAY - Segera buka halaman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP anda untuk melakukan cek secara online nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan UMKM.

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang mempunyai usaha mikro supaya dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata ini Nama Asli Anya Geraldine, Netizen Heboh, Postingannya Banjir Komentar

Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sejumlah Rp2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.

Cara melakukan cek penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI yaitu:

  • Masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier, Sujiwo Tejo: Ada Cebong yang Kampret Banget, Simak Selengkapnya

Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Jika sudah mendapatkan SMS atau pemberitahuan lolos sebagai penerima bantuan, penerima Banpres Produktif diharuskan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, supaya bisa mencairkan dana.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan bantuan yaitu:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Pariwisata, Ini Kata Wishnutama

Adapun persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

-          Warga Negara Indonesia

-          Memiliki Nomor Induk Kependudukan  (NIK)

-          Mempunyai Usaha Mikro

-          Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

-          Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Profil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika yang Gantikan Terawan

Pelaku usaha mikro calon penerima Banpres Produktif bisa melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul dengan cara memenuhi persyaratan berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor Telepon.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah