Asyik! 4 Bantuan Pemerintah Ini Diperpanjang Sampai 2021, Ada BPUM UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Pra

- 20 Desember 2020, 06:34 WIB
Ilustrasi bantuan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan dari pemerintah /Tangkap Layar Prakerja.go.id

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Hoki! Menuju Mytical Glory, BKent Ketemu Jess No Limit, Rela Jadi Tank Demi 1100

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker Kemenkop UKM


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah