Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek

- 18 Desember 2020, 09:15 WIB
Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek.
Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek. //ANTARA FOTO

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM.

Ingat bukan untuk mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ya, jika ingin mencek sebagai penerima BLT UMKM anda bisa akses di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Punya Dana Lebih? Lirik Black Shark HP Gahar Khusus Gaming ini, Siapa Tau Jodoh

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, RS. Hanung Harimba Rachman menyatakan, pihaknya terus mengupayakan bantuan bagi pelaku usaha mikro bisa tepat sasaran berdasarkan data yang konkret dan akurat.

"Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip Lamongan Today dari situs resminya beberpa waktu lalu.

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM tidaklah seragam. Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan.

Baca Juga: Ada yang RAM Jumbo! Harga HP Realme Anjlok Mulai Rp 1 Jutaan di Pertengahan Desember 2020

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus - Desember 2020. Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, Hanung menambahkan, juga sudah diberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah