Bagi para pelaku usaha yang ingin mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini, simak langkah berikut:
• Pelaku Usaha Mikro melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Jumat 27 November 2020
• Pelaku Usaha Mikro harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap