Mohon Bersabar, Hanya Pemilik Rekening Ini yang BLT Rp 600 Ribunya Cair

27 Agustus 2020, 16:18 WIB
Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta dipastikan cair hari ini /pixabay

LAMONGAN TODAY - Pemerintah resmi mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja dengan gaji Rp 5juta, Kamis, 27 Agustus 2020, hari ini.

Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziah mengatakan,  tahap pertama dana BLT ini disalurkan kepada 2,5 juta penerima.

Data tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi tim  agar pendistribusian BLT tepat sasaran.

Sebagai tahap pertama, pencairan dana Rp 1,2 juta untuk BLT dua bulan ini  hanya ditranfer ke rekening bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tidak Kamu Terima, Cek 6 Syarat yang Harus Terpenuhi

Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Baca Juga: UPDATE Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2020, Bank DKI Buka 2 Posisi Lulusan Sarjana

 Sebagaimana  dilansir Lamongan Today dari Mantra Sukabumi, dalam berita berjudul, Waduh, Ternyata Hanya Pemilik Rekening di Bank Ini yang BLT Rp 600 Ribunya Dicairkan, Kamis, 27 Agustus 2020, Ida menyebut, penerima memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening, kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, lalu di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.

Seperti diberitakan, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan memberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.

 Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Kamis 27 Agustus 2020

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Redmi 8, Xiaomi Redmi 9, Xiaomi Redmi Note

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.***(Andriana/Mantra Sukabumi)
Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler