Calon Pengantin Baru Merapat! Sekarang Nikah Daftar Online, Kartu Mempelai Dikirim Via WhatsApp

- 11 Agustus 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: Menikah.
Ilustrasi: Menikah. /Pexels/Esther Huynh Bich

LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama telah memutuskan, mulai Agustus 2021 ini menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Nantinya kartu nikah akan diganti dengan Kartu Nikah Digital yang sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Xiaomi POCO M3, Redmi 9T, Galaxy A02s, Samsung A11, Realme C15, hingga Vivo Y12, Harganya Cukup 1 Jutaan

Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/.

Baca Juga: Tak Boleh Lagi Ada Sunat Bansos, Kemensos: Cek Langsung Di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Transportasi Udara: Kartu Vaksin Dua Dosis di Wilayah Jawa-Bali

"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," terang Kamaruddin di laman resmi Kemenag, Rabu 11 Agustus 2021.

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan."

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Prediksi Jakarta Tenggelam, Gubernur DKI Jakarta: Itu Artinya Indonesia Jadi Perhatian

"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x