Link Video Dea OnlyFans Tentang Pornografi Diburu Nitizen, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

30 Maret 2022, 20:30 WIB
Dea OnlyFans /Instagram @degresaids

LAMONGAN TODAY - Link Video Dea OnlyFans tentang pornografi masoh menjadi perbincangan.

Bahkan, link video Dea OnlyFans tentang pornografi diburu nitizen. Namun, polisi memastikan ada tersangka baru.

Video Dea OnlyFans kabarnya sudah menyebar ke berbagai media sosial Twitter dan Telegram. Beredarnya link video inilah yang menjadi buruan para penonton.

Baca Juga: Sebut Bakal Mengebiri Tawanan Perang Rusia, Tim Medis Ukraina Gennadiy Druzenko Minta Maaf dan Akui Emosi

Selain itu, isi dari video tersebut kabarnya cukup menegangkan penonton.

Kabarnya mengejutkan inilah yang membuat para pengguna media sosial langsung memburu link video Dea OnlyFan viral Twitter dan Telegram.

Dea OnlyFans adalah perempuan cantik yang merupakan konten kreator dari situs dewasa berbayar. Namanya melambung usai menjadi bintang tamu Podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irene Red Velvet, Tetap Menawan di Usia 31 Tahun

Sekarang ini video OnlyFans milik Dea langsung menjadi incaran khususnya para kaum adam. Mereka berusaha menemukan video viral Dea OnlyFans yang jadi tamu Podcast Deddy Corbuzier.

OnlyFans adalah sebuah konten layanan berlangganan yang berbasis di London, Inggris. 

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada penggemar.

Baca Juga: Sepulang Umroh Bersama Fuji dan Thariq Halilintar Kini Didoakan Berjodoh, Begini Tanggapan Adik Atta

Link video Dea OnlyFans berbagai durasi kembali viral dan banyak yang mencarinya melalui media sosial Twitter.

Di ketahui, tidak hanya satu video Dea OnlyFans yang beredar, namun ada banyak video dengan durasi yang berbeda-beda.

Dalam link video di duga Dea OnlyFans pun di buru oleh banyak orang, dengan durasi mulai dari 36 detik, video 64 detik, hingga video 3 menit 32 detik.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Terima Penghargaan General News Online Terbaik dan Gold Winner IPMA di SPS Awards 2022

Untuk di ketahui, Dea OnlyFans yang baru saja berurusan dengan Polda Metro Jaya. Kabar penangkapan Dea adalah kasus pornografi.

Bagi kalian yang penasaran dengan video Dea OnlyFans viral Twitter bisa langung mencarinya di media sosial tersebut. Karena sudah banyak beredar.

Terbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan akan ada tersangka baru terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.

Baca Juga: Style Irish Bella Trendi dan Fashionable, bisa jadi Inspirasi bagi Kamu untuk OOTD Jelang Ramadhan

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, kemarin.

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Onic Vior Ceritakan Kisahnya, Yuk Kenalan dengan Si Cantik Jago E-Sport Game

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.

Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Baca Juga: PSHT Janjikan Jaga Kondusifitas, Polisi: Jangan Ada Perselisihan Antarperguruan atau Bela Diri

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Profil Politisi Partai Golkar, Ichsan Firdaus yang Meninggal Dunia Akibat Ganasnya Penyakit Jantung

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.***

Editor: Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler