Tak Mengurangi Kemuliaan, Begini Syariat Wanita Lamar Pria

- 15 Agustus 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Pasangan menikah
Ilustrasi Pasangan menikah /RRI

LAMONGAN TODAY - Bagi seorang wanita, melamar lebih dulu masih agak sulit, belum biasa, dan kadang gengsi.

Tapi, Islam memiliki penghargaan sekaligus tuntunan syar’i bagi perempuan untuk melamar lebih dulu yang tak mengurangi kemuliaannya.

Dalam sejarah Islam juga banyak diketahui perempuan-perempuan mulia yang melamar mempelai pria baik langsung maupun melalui perantara.

Baca Juga: Dilakukan Setiap Tahun, Bendera 1.000 Meter Siap Berkibar di Gunung Penanggungan

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh.

Jawab Lajnah, jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi.

Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).

Baca Juga: Lirik  Lagu  Terbaru SuperM 100, Video Klipnya Trending di Youtube

Lalu, bagaimana cara syar’i yang harus dilakukan oleh perempuan saat ia memiliki inisiatif lebih dulu untuk melamar calonnya?

Dikutip Lamongan Today dari Portal Jember, secara teknis bagaimana cara seorang wanita melamar laki-laki ini kembali pada kondisi masing-masing masyarakat. Pastikan bahwa cara-cara yang lazim itu tidak bertentangan dengan syariat.

Berikut panduan syar'i yang bisa digunakan:
Pertama, Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan.

Baca Juga: Melaney Ricardo Minta Maaf Gara-gara  Undang Rizky-Ridho D’Academy

Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya satu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).

Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah

Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.

Baca Juga: Di Jatim, Ada Konten Porno di Situs Belajar Siswa

Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.

Hal ini juga pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah.

Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 51)*** (Dzikri/Portal Jember)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x