Simak Penjelasan Soal Hukum Wanita yang Salat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

- 3 Mei 2022, 09:03 WIB
Simak penjelasan soal hukum wanita yang salat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, apakah lebih baik di luar atau di rumah?
Simak penjelasan soal hukum wanita yang salat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, apakah lebih baik di luar atau di rumah? /

LAMONGAN TODAY - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, biasanya umat Islam akan berbondong-bondong mengerjakan salat ied berjamaah.

Pengerjaan salat ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H umunya dikerjakan di lapangan maupun masjid setempat.

Mulai dari kalangan orang tua, anak-anak, pria dan wanita akan mengerjakan ibadah salat ied pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Apa Hukum Makan sebelum Shalat Ied? Simak 7 Sunnah Sebelum Berangkat Idul Fitri

Hal itu pastinya akan timbul suatu pertanyaan, bagaimana hukum wanita yang mengerjakan salat ied di luar rumah ketika Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Karena, kita telah mengetahui mengenai anjuran seorang wanita untuk mengerjakan ibadah di rumah.

Seperti dikutip Lamongan Today dari website Kemenag, ada sejumlah fatwa yang menyatakan hal tentang hukum wanita mengerjakan shalat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bacaan dan Niat Sholat Idul Fitri, Simak Tata Cara Sholat Idul Fitri di Sini

Menurut fatwa ulama, hukumnya sunnah jika seorang wanita mengerjakan shalat ied di rumah. Sebagaimana hal itu disebutkan pada fatwa Imam Nawawi, yakni:

Pertanyaan: “Apakah disunnahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ied secara berjamaah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai?”

Jawaban: “Ya, yang demikian disunahkan , dan disunahkan mendorong wanita untuk melaksanakannya,”

Baca Juga: Jatuh pada Tanggal 2 Mei 2022, Inilah Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah

Akan tetapi, yang menjadi fenomena sekarang banyak para wanita malah mengerjakan shalat ied dengan berjamaah di luar baik itu di lapangan terbuka, masjid maupun musholla.

Kemudian apakah hal itu mempunyai ketetapan hukum yang sama atau berbeda? Pada hal tersebut, Al Minhaj Al Qawim berpendapat:

“Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat ied secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Dimakruhkan menggunakan wangi-wangian sebagaimana dimakruhkan bagi wanita muda cantik untuk menghadirinya,”

Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Ukraina Melonjak 254, Total 3.153 Telah Tewas

Dari hal itu, bisa disimpulkan jika wanita diperbolehkan untuk shalat di luar rumah asalkan tidak memakai parfum.

Apabila seorang wanita berhias untuk mendatangi salat jamaah misalnya salat ied, maka akan menjadi makruh hukumnya.

Hal itu pun disebutkan dalam kitab Is'ad al Rafiq 'ala sullam taufiq, di mana pada kitab itu ada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Sesungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan bergenit ria di masjid.”

Baca Juga: Kronologi Hapus Amber Heard dari 'Aquaman 2' Ditandatangani Petisi Capai 2,6 Juta: Berkaitan Johnny Depp

Penjelasan dalam Al – Zamwarij Ibn Hajar Al Haitami berkata:

“Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar. Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah. Sedangkan jika hanya sebuah kekhawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.”

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Hukum Wanita Shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lebih Baik di Luar atau di Rumah?"(Nazhifah Husna S/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x