Jika Tanpa Uzur Syar'i, Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Sebagai Kemaksiatan Besar

- 29 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat.
Ilustrasi Sholat Jumat. /Pixabay / Olgaozik

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagaimana dikutip dari Nu Online.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut. LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona.

Baca Juga: Ariel NOAH dan Aura Kasih Kepergok Satu Mobil, Aura Kasih Mungkin Dikait-Kaitin Video, Apa Segala Macem

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x