Dinilai Ada Kecurangan, Menag Yaqut Undur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Sampai Kapan? Cek Fakta

30 April 2022, 22:35 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id /

LAMONGAN TODAY - Beredar narasi, Dinilai Ada Kecurangan, Menag Yaqut Undur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun narasi Dinilai Ada Kecurangan, Menag Yaqut Undur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebagai berikut:

Gegap gempita masyarakat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah sangat terasa di berbagai daerah menyusul diperbolehkannya kegiatan mudik oleh pemerintah.

Baca Juga: Tengah Bersama Wanita Lain, AHY Kena Grebek Istrinya Anissa Pohan, Cek Fakta

Mudik Lebaran 2022 disambut suka cita warga setelah dua tahun pemberlakuan kebijakan pengetatan pergerakan masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Keceriaan Mudik Lebaran 2022 tampak pula di unggahan media-media sosial, termasuk di platform TikTok.

Salah satu unggahan akun TikTok menampilkan tangkapan layar dari laman media lokal dengan narasi yang diklaim dari Menteri Agama.

Baca Juga: Edhie Baskoro Yudhoyono Terlibat Kasus Hambalang, KPK Akhirnya Segel Fumah Mewah Anak SBY, CEK FAKTA

Narasi itu menyebut Menag menyatakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H diundur karena ada kecurangan.

Berikut narasi dalam unggahan yang telah diputar lebih dari 10 ribu kali itu:

“Pemerintah memastikan Hari Raya Idul Fitri 1443 H diundur karena dianggap banyak kecurangan, yang tidak puasa ikut-ikutan beli baju lebaran”.

Baca Juga: Viral, Sri Sultan Hamengkubuwono Lawan Jokowi Soal Takbir Keliling, Cek Fakta

Namun, benarkah Menteri Agama mengundur hari Idul Fitri 1443 H?

Berdasarkan penelusuran, unggahan konten TikTok itu bukan merupakan produk berita Liputan 6.

Liputan 6 tidak mengeluarkan berita yang berisi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Idul Fitri 1443 H diundur.

Baca Juga: Lirik Lagu Jujur dari Radja, Resmi Rilis Video Klip Versi Terbaru Tahun 2022 Ini

Konten menyerupai produk berita yang terdapat pada TikTok itu merupakan hasil suntingan.

Laporan asli dari Liputan 6 dengan tanggal dan foto penyerta itu adalah berita berjudul "Menag Minta Pegawai Tahan Ambil Cuti Demi Percepat Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji."

Merujuk berita ANTARA tentang penetapan Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi pada Minggu, 1 Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Sahabat Kecil dari Danar Widianto feat Alvi Jonathan, Trending di YouTube Musik

Sidang isbat itu dilakukan setelah pemantauan (rukyatul) hilal berlangsung di 99 titik yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022, atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea 'Our Blues' Episode Ketujuh, Akses Link Streaming di Artikel Ini

Sementara awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler