Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Dari Mubah, Sampai Haram, Simak Penjelasan Hukumnya!

3 April 2022, 16:52 WIB
Hukum Sikat Gigi. /slavoljubovski /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Sikat gigi saat puasa Ramadhan kadang diperlukan untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan bau mulut yang kurang sedap.

Dalam berpuasa Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari rasa lapar dan dahaga, juga tidak diperkenankan memasukkan benda ke dalam mulut.

Sikat gigi saat puasa termasuk kegiatan yang memasukkan benda ke dalam mulut, lalu bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Kamar Mandi jadi Sarang Kecoa? Basmi Permanen dengan Cara Ini

Pada zaman Nabi Muhammad SAW. para kaum Islam membersihkan gigi menggunakan siwak.

Sedangkan, pada masa sekarang kegunaan siwak dapat diganti dengan sikat dan pasta gigi.

Ada tiga hukum sikat gigi saat puasa yang telah dirangkum oleh Lamongan Today:

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2022 Setelah Berpuasa 13 Jam

1. Mubah (Boleh) 

Beberapa ulama membolehkan sikat, pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَا أُحْصِيْ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku telah melihat Rasulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa.”(HR.Bukhari) 

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir Bulan Ramadhan 2022, Lengkap dengan Terjemahannya

2. Makruh (Lebih Baik Tidak Dilakukan)

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa menggunakan siwak ketika puasa dihukumi makruh, apabila dilakukan pada siang hari setelah dhuhur sampai menjelang magrib.

Pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Muslim:

لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu bagi Allah SWT. lebih harum dari bau minyak wangi kasturi.”

Baca Juga: Lirik Lagu Hayya Hayya-Better Together, Soundtrack Resmi Piala Dunia 2022

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menghilangkan bau mulut berarti menghilangkan bau minyak wangi di sisi Allah, maka dari itu dihukumi makruh.

3. Haram (Tidak Diperbolehkan)

Sikat gigi saat puasa akan membatalkan puasa apabila air atau pasta gigi masuk ke dalam tenggorokan dengan sengaja.

Berlama-lama ketika gosok gigi juga dikhawatirkan masuknya air ke tenggorokan.

Baca Juga: Bahagia Menunggu Kelahiran Sang Anak, Ria Ricis Malah Bingung?

Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, dalam al-Majmu':

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغير

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abu Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Mantan Kepala Jaksa PBB Menyerukan Perintah untuk Menangkap Vladimir Putin, Carla Del Ponte: Penjahat Perang!

Agar terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa, maka hendaklah kita berhati-hati dengan cara menggosok gigi setelah sahur atau sebelum masuk waktu subuh.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler