Aturan Baru dari BPOM, Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh atau Diminum Langsung, Ini Alasannya

- 3 Februari 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Susu Kental Manis.
Ilustrasi Susu Kental Manis. /Pixabay/TheUjulala

LAMONGAN TODAY - Susu kental manis yang umumnya dijual di toko telah begitu familiar dimanfaatkan untuk dijadikan campuran kue atau diseduh langsung sebagai minuman susu.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengeluarkan aturan mengenai pemakaian susu kental manis semua merek.

BPOM melarang untuk menghidangkan susu kental manis menggunakan cara diseduh maupun diminum langsung.

Baca Juga: Ibu Pengajian Deklarasi Airlangga Hartarto dan Khofifah Indar Parawansa Maju Di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Aturan itu berhubungan dengan kesehatan tubuh di mana jika merutinkan menyeduh susu kental manis dapat berakibat terhadap kesehatan jangka panjang.

Dilansir Lamongan Today dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada postingan 2 Januari 2022, disebutkan jika ketika susu kental manis diseduh, keperluan takaran susu kental manis bakal lebih banyak.

Sehingga, semakin banyak susu kental manis yang dituang maka kandungan gula pun bakal lebih banyak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungguli Anies dan Ganjar di Polling Iwan Fals: Prabowo Di Atas Megawati dan JK

Sementara itu, disebutkan pula jika susu kental manis tidaklah minuman pengganti susu, tidak dapat digunakan menjadi pengganti ASI, tidak dapat digunakan menjadi satu-satunya sumber gizi, dan tidak sesuai bagi bayi sampai umur 12 bulan.

Susu kental manis cuma dapat digunakan menjadi topping makanan semisal topping pada martabak, roti, coklat, dan makanan manis yang lain, serta dapat pula sebagai campuran minuman kopi.

Dilansir Lamongan Today dari Portal Jember, artikel ini telah tayang dengan judul "Aturan Baru dari BPOM, Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh atau Diminum Langsung."(Hendra Gunawan/Portal Jember)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x