Soal SKB Seragam Sekolah, Komisi X: Berlawanan dengan Tujuan Pendidikan Nasional!

- 15 Februari 2021, 16:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan.
Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan. /Dok. Debby Kurniawan/

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak SKB tiga menteri direvisi. Revisi tersebut bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Desakan itu berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. 

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar, Login, Memilih Program Studi, Memilih Lintas Jurusan, Hingga Mengubah Pilihan SNMPTN 2021

MUI menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x