Soal SKB Seragam Sekolah, Komisi X: Berlawanan dengan Tujuan Pendidikan Nasional!

- 15 Februari 2021, 16:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan.
Anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan. /Dok. Debby Kurniawan/

LAMONGAN TODAY - Komisi X DPR RI mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentari tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah. SKB itu dinilai berlawanan dengan tujuan pendidikan nasional.

"Jika SKB tersebut tetap dijalankan maka berlawanan dengan tujuan pendidikan nasional yang di mana tujuan pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman," kata anggota Komisi X DPR RI, Debby Kurniawan kepada Lamongan Today, Senin 15 Februari 2021.

Debby mengutarakan, pakaian khusunya jilbab merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai agama sebagai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika SKB 3 Menteri itu dilaksanakan, kata Debby, maka dikhawatirkan terjadi inkonsistensi dengan agenda sekolah.

Baca Juga: SNMPTN 2021, Cara Memilih Prodi Hingga Memilih Lintas Jurusan Di Laman LTMPT

Selain itu, Debby menyinggung SKB dengan kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim. Debby menyebut, SKB hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional.

"Selama ini secara nasional gak ada pemaksaan kepada siapapun non muslim, tapi bagi yang muslim. Kalau dalam pelaksanaannya ada ekses kecil yang kasuistis, jangan malah membuat kebijakan nasional justru membuat kegaduhan nasional,” tegas politisi Partai Demokrat Dapil X (Gresik-Lamongan) itu.

Debby menyatakan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menerbitkan kebijakan. Dengan demikian, tak menimbulkan ketidakstabilan dunia pendidikan.

Baca Juga: Cara Mengubah Pilihan Program Studi di LTMPT pada SNMPTN 2021, Begini Caranya !

“Faktanya SKB ini malah membatasi dan bernuansa melarang larang. Bahkan pendekatan yang dilakukan bukan persuasif tapi malah pendekatan represif pelarangan dan pencabutan budaya dan kesepakatan lokal yang sudah ada,” terang Debby.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak SKB tiga menteri direvisi. Revisi tersebut bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Desakan itu berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. 

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar, Login, Memilih Program Studi, Memilih Lintas Jurusan, Hingga Mengubah Pilihan SNMPTN 2021

MUI menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x