Nadiem menyatakan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan disebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Dalam Surat Edaran Mendikbud dinyatakan, yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik tidak lagi UN, tetapi siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan (Ujian Sekolah).
Baca Juga: Netizen Salfok Sama Gelang Amanda Manopo Ikatan Cinta, Merakyat Banget
Sedangkan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dipaparkan, dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ia juga mencontohkan portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Untuk kenaikan tingkat, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 Februari 2021 di RCTI, Andin Mulai Kibarkan Perang ke Elsa
Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua ketentuan juga wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.***