Masukkan NIK KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 18 Desember 2020, 18:55 WIB
apb.kemdikbud.go.id.
apb.kemdikbud.go.id. /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY -- Gunakan NIK KTP di situs apb.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan Rp1 Juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebab, bantuan Rp1 juta itu disalurkan untuk mengatasai dampak pandemi Covid-19, Kabarnya, saat ini bantuan Rp1 juta ini masuk tahap 3.

Sebelumnya tahap pertama sudah diumumkan, tahap kedua dalam evaluasi.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Kuota 1 Juta PPPK, Simak Cara dan Penjelasannya di Sini

Bagaimana cara mengetahui sebagai calon penerima bantuan tersebut?

Buka di https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pengecekan NIK dilakukan untuk mengetahui apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tau, Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud Pakek NIK KTP, Begini Cara Ceknya

Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?," bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima.

Bantuan tahap III dari Kemendikbud untuk pelaku budaya di https://apb.kemdikbud.go.id/. Jika sudah dinyatakan menerima, calon penerima wajib menengkapi dokumen.

"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.

Baca Juga: Patrick Berikan Reaction Tiktok Terakhir di 2020 Season 5, Simak Selengkapnya

Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Baca Juga: Harga OPPO Reno3 Pro Turun Hingga Setengah Harga, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Baca Juga: Akhirnya! Al Bilang ‘I Love You’ ke Andin? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 18 Desember

Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Hal itu sebagaimana diberitakan Portal Sulut dengan judul, CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Segera Cek pembiayaan.depkop.go.id Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ada

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Akhirnya! Al Bilang ‘I Love You’ ke Andin? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 18 Desember

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x