LAMONGAN TODAY - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak ramai diperbincangkan di linimasa Twitter.
Tagar #LPDP yang masih menjadi trending topik hingga Rabu, 12 Agustus 2020 ramai lantaran aktivis HAM Papua Veronika Koman yang menyebut Pemerintah Indonesia memintanya untuk mengembalikan beasiswa LPDP senilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Lalu apa sebenarnya beasiswa LPDP? Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, beasiswa LPDP merupakan pembiayaan studi untuk Warga Negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana/D4 untuk melanjutkan pendidikan pada program Magister atau program Doktoral baik di perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
Sayangnya, tahun ini LPDP menunda sejumlah proses pendaftaran calon mahasiswa penerima beasiswa tahap 1/2020 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Seharusnya, pendaftaran beasiswa LPDP dimulai pada Maret 2020 lalu.
“Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahun 2020 Tahap 1 yang sedianya akan dimulai pada bulan Maret 2020, ditetapkan untuk ditunda dan selanjutnya akan ditentukan kemudian,” seperti dikutip Lamongan Today dari akun Instagram LPDP, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Baca Juga: Aktivis Papua Veronika Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Begini Kronologinya
Namun demikian, Anda yang ingin mendaftar beasiswa LPDP, ada baiknya bisa mempersiapkan diri. Lamongan Today merangkum beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses seleksi beasiswa LPDP.
Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeui.go.id, berikut tahapan pendaftarannya :
- Tahapan pendaftaran online
- Proses Seleksi Administrasi
- Proses Seleksi Berbasis Komputer (SBK) terdiri dari Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; Tes Karakter Kepribadian; dan On the spot essay writting.
- Proses Seleksi Wawancara
- Hasil Seleksi Wawancara
- Program Persiapan Keberangkatan (PK) dan atau Pengayaan Bahasa (PB) bagi penerima beasiswa afirmasi yang berhak.
Baca Juga: Putin Klaim Vaksin Covid-19 Rusia bisa Dipakai di Dunia
Lalu, apa kewajiban bagi calon penerima beasiswa LPDP? Dikutip dari bagian informasi lpdp.kemenkeu.go.id, ada beberapa kewajiban yang harus ditaati penerima beasiswa. Berikut rangkumannya:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI
- menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
- menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
- mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LPDP.
- menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- melakukan pengurusan administrasi terkait Persiapan Studi, Pelaksanaan Studi, dan Pasca Studi secara tertib dan tepat waktu.
- melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Repbulik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
- memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kurikulum Darurat, Ada Modul untuk Orang Tua
Mengenai sanksi, LPDP menetapkan beberapa sanksi bagi apabila calon penerima beasiswa melakukan pelanggaran. Jenis sanksinya beragam, mulai sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi administrasi ringan meliputi peringatan, kemudian administrasi sedang meliputi penundaan pembayaran dana studi atau pembayaran dana studi.
Sementara sanksi administrasi berat meliputi pemberhentian penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, kewajiban pengembalian dana studi, hingga pemblokiran program LPDP di masa mendatang.
Berminat untuk mendaftarkan beasiswa LPDP? Semua informasi bisa diakses melalui laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id.***