Sekolah Tatap Muka  Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Sekolah TK Maksimal 5 Anak Didik

11 Agustus 2020, 13:37 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMA Kota Sukabumi /Pikiran Rakyat.com

Lamongan Today – Pemerintah pusat   mulai memperbolehkan  sekolah tatap muka   pada  daerah dengan level kewaspadaan Covid-19  berzona hijau dan kuning.

Sekretariat  Jenderal (Sekjen) Kemendibud, Aiun Na’im mengatakan, kewenangan pembukaan kembali sekolah tatap muka ada  pada pemerintah daerah.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan,” ujar Ainun dalam siaran pers Kemendikbud yang diterima Lamongan Today, Selasa, 11 Agustus 2020.

Pemberlakuan sekolah tatap muka tersebut, lanjut Ainun harus   sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan.  Sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

 Baca Juga: Kemendikbud Minta  Perguruan Tinggi Hasilkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif untuk Dunia Kerja

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka.

Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. 

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

 Baca Juga: Ada yang Meragukan Keberadaan Covid-19, Aa Gym Minta Masyarakat Jangan Zalim

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap.

Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.

Untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi.

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

 Baca Juga: Indonesia Diambang Resesi, Ini Saran Guru Besar IPB

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen. 

Ainun menuturkan bahwa pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini. 

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” tegas Ainun. ***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler