Sudah Cair! Cek Status Penerima Bantuan Dana Program Indonesia Pintar PIP melalui pip.kemdikbud.go.id

29 September 2021, 15:43 WIB
Update Dana PIP 2021 SMP Kapan Cair? Simak Info Terbaru dari Kemdikbud via pip.kemdikbud.go.id /kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY - Berikut ini informasi untuk cek status penerima bantuan dana PIP melalui pip.kemdikbud.go.id, Sudah Cair?

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata telah cair mulai beberapa bulan lalu.

Periksa status penerima bantuan PIP lewat situs resmi pemerintah di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Netflix: Squid Game Serial Orisinal Tersukses, Baru Tayang 9 Hari Tapi Menjadi yang Terpopuler

Bantuan PIP disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA/sederajat yang tercatat sebagai penerima bantuan dana PIP di sekolah masing-masing.

Peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat, akan memperoleh bantuan PIP jika sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, pemerintah sudah menyalurkan bantuan PIP mulai Agustus untuk SD, SMP, dan khusus SMA sejak Juli lalu.

Baca Juga: Sinopsis Boruto Chapter 63: Boruto Datang Tepat Waktu Selamatkan Kawaki, Mata Jougan Bangkit

Dana PIP untuk SD dan SMP sudah disalurkan mulai 5 Agustus 2021, sedangkan untuk SMA/sederajat disalurkan mulai 31 Juli 2021.

Pencairan Dana PIP akan terus dilakukan hingga bulan September ini.

Namun, pencairan PIP tersebut dilakukan secara bertahap. Atau bisa dikatakan untuk yang belum cair 100 persen di bulan Juli dan Agustus, akan disalurkan pada September ini.

Baca Juga: Update! 15 Kode Redeem FF Terbaru 29 September 2021, Segera Klaim Hadiah Gratis dari Free Fire

Begitu juga dengan penerima PIP yang sudah disalurkan 100 persen mulai Juli, Agustus, ataupun April lalu, tidak lagi mendapatkan pencairan pada September 2021 ini.

Untuk masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP yang belum cair, atauu telah cair 50 persen, pemerintah akan menyalurkan kembali di bulan September tahun ini.

Untuk bisa mengetahui informasi lebih jauh terkait pencairan PIP tahun ini, Anda bisa cek halaman resmi pemerintah lewat pip.kemdikbud.go.id.(Aan Ariska Febriansyah/Jurnal Makassar)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Jurnal Makassar

Tags

Terkini

Terpopuler