Hanya Pakai KIP, Cek Bantuan PIP Rp1 Juta Per Siswa di Situs pip.kemdikbud.go.id

20 Desember 2020, 16:34 WIB
Cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. /pip.kemdikbud.go.id /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah menjalankan Program Indonesia Pintar untuk memberikan bantuan kepada siswa di tingkat sekolah. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 450 ribu hingga Rp1 juta, bantuan ini dapat di akses melalui halaman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa penerima bantuan PIP adalah siswa yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah diaktivasi oleh sekolah/madrasah/lembaga pendidikan setara.

KIP menjadi identitas yang menunjukkan bahwa siswa tersebut sebagai penerima bantuan PIP. Melalui KIP, pemerintah memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Di Situs pembiayaan.depkop.go.id Tertera Daftar Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia Banpres BPUM UMKM

Bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan kursus, uang saku, serta biaya penunjang kebutuhan sekolah yang lain.

PIP tidak hanya ditujukan untuk siswa yang berada pada satuan pendidikan sekolah saja, siswa yang menempuh junjang paket penyetaraan pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Masih Disalurkan, Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di Link Ini

Bantuan PIP yang diberikan kepada setiap siswa dalam setiap jenjang pendidikan memiliki jumlah yang berbeda. Daftar besaran bantuan PIP yang didapatkan siswa pada setiap jenjang pendidikan yaitu:

  • SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C: Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Sudah Turun Ratusan Ribu Harga Oppo Reno4 F Desember 2020, HP RAM 8GB dengan Kamera Memukau

Cara untuk melakukan cek secara online siswa yang menjadi penerima bantuan PIP yaitu:

  1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Kemudian akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal dan Bank Penyalur

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Masih Disalurkan, Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di Link Ini

Untuk mendapatkan bantuan PIP setiap tahun, Terlebih dahulu KIP harus diaktivasi supaya dapat mencairkan dana bantuan yang akan diterima peserta didik, dengan cara berikut:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Data akan diverifikasi oleh Kemdikbud bekerjasama dengan Kemenag dan Kemensos untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan memberikan informasi kepada siswa dan orang tua siswa untuk mengambil dana bantuan PIP
  6. Siswa dan orang tua/wali mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id

Peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KIP bisa mendaftar melalui lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali atau dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapatkan dari RT/RW dan Kelurahan sebagai syarat pendaftaran.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler