Takut Pencairan Dana Bank Swiss Terhambat, Petinggi Kerajaan Sunda Empire Nasri Banks Ajukan Banding

- 3 November 2020, 21:13 WIB
Kerajaan Sunda Empire.
Kerajaan Sunda Empire. /Istimewa

LAMONGAN TODAY – Nasri Banks, salah seorang pejabat tinggi di Kerajaan Sunda Empire menolak vonis hakim atas dirinya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kekhawatiran.

Nasri Banks pun mengutarakan alasannya menolak vonis tersebut. Ia masih setia dengan Sunda Empire dan takut citra Kerajaan Sunda Empire tercoreng akibat adanya vonis terhadap dirinya.

Reputasi buruk tersebut kata Nasri Banks, bisa melemahkan pandangan dunia internasional terhadap Kerajaan Sunda Empire.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Inter Milan, Tayang di SCTV Rabu Jam 03.00 WIB

"Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya," tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi.

Tak hanya mengganggu reputasi Kerajaan Sunda Empire, Nasri Banks juga takut vonis tersebut akan mengganggu pencairan dana dari Bank Swiss.

"Nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank. Ini seperti yang beliau sampaikan," ujar Erwin.

Baca Juga: Selain Gelombang 11 Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Masih Ada Deretan BLT hingga 2021, Yuk, Daftar?

Soal teknis pengajuan banding, sejumlah anggota Sunda Empire akan menghubungi Erwin. Menurut Erwin, saat ini sudah ada beberapa anggota yang menghubunginya.

Disinggung soal istri Nasri Banks yang juga terdakwa, Raden Ratna Ningruk, menurut Erwin dia akan mengikuti sikap suaminya. Sementara Raden Rangga Sasana, lanjut Erwin, menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding.

"Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum," tandasnya.

Baca Juga: Harga HP Samsung Ini Anjlok Parah Hingga Rp 800 Ribu, Intip Serinya, Segera Amankan Sebelum Habis!

Seperti diketahui, tiga petinggi Kerajaan Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Sebagaimana diberitakan Galamedianews dalam artikel Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu, Petinggi Langsung Ajukan Banding,

Mereka divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.Vonis dibacakan pada Senin, 27 November 2020.

Baca Juga: Terjemahan Lagu ‘I Just Couldn’t Save You Tonight’ Ardhito Pramono & Aurellie, Artinya Ngena Banget

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Galamedia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah