Cek Data Penerimaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Apakah Nama Anda Sudah Masuk?

- 2 November 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi: Cek Data Penerimaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Apakah Nama Anda Sudah Masuk?
Ilustrasi: Cek Data Penerimaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Apakah Nama Anda Sudah Masuk? //Twitter @kontakBRI

LAMONGAN TODAY -- Cara cek nama penerima BPUM BRI dapat diakses melalui eform.bri.co.id/bpum.

Jika nama telah masuk berdasarkan NIK KTP telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari depkop.go.id.

Baca Juga: Kabar Baik bagi FPI, Habib Rizieq Peroleh Exit Permit dari Arab Saudi untuk Pulang ke Indoneisa

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Nama Belum Masuk Data Penerimaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Langkah Ini agar Beres

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy M Kini Sudah Anjlok Turun, Ada Samsung M31, Samsung M10, Samsung M21

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Sinetron ‘Bawang Putih Berkulit Merah’ Dikabarkan Tamat, Presir ANTV Angkat Bicara

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinetron ‘Bawang Putih Berkulit Merah’ Dikabarkan Tamat, Presir ANTV Angkat Bicara

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Masih Ada yang Tak Percaya Corona di Lamongan, Mahasiswa KKN Bagikan Masker Gratis

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Wings Air Buka Rute Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Kemana Ya?

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Tips Agar Bisa Lolos

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Harga HP Vivo RAM 8GB Ini Anjlok Hingga 37 Persen Awal November 2020: Vivo V17, Vivo V19, Vivo V20

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Sekarang Juga, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka dengan Kuota 400 Ribu, Klik www.prakerja.go.id untuk Daftar

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Sebagaimana dikutip dari Mantra Sukabumi,'Cara Cek RESMI Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Dapat Bantuan Segera Daftar,' Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Link Pendaftaran Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.*(Fauzan Evan/Matra Sukabumi)

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah