Menarik! Bioskop Dibuka Kembali di Jakarta, Ini Aturannya Hanya Boleh Terisi 25 Persen

- 12 Oktober 2020, 08:32 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh pengujung yang hendak menonton film di bioskop.
Petugas memeriksa suhu tubuh pengujung yang hendak menonton film di bioskop. /RRI

LAMONGAN TODAY – Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Setelah sebelumnya dari tanggal 25 September Pemprov DKI Jakarta melaksanakan PSBB Ketat, sekarang ini PSBB kembali dilanjutkan.

Pemprov DKI menetapkan mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 25 Oktober mendatang akan melaksanakan PSBB tersebut.

Di tengah masyarakat sendiri, muncul berbagai pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PSBB transisi. 

Baca Juga: Terus Disudutkan Dengan Berbagai Tudingan, Mahfud MD Pertanyakan Teori Tentang Ideologi Pancasila

Salah satu yang jadi pertanyaan adalah bioskop dibuka kembali atau tidak selama masa PSBB transisi.

Gubernur Anies Baswedan pun menjawab, dalam PSBB transisi ini ada beberapa bidang usaha yang boleh beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.*

Hal yang menggembirakan adalah Anies mengizinkan bioskop dibuka kembali.

Namun tetap pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Salah satu aturannya yakni hanya memperbolehkan bioskop terisi 25 persen saja dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Anies Baswedan Terbungkam Dihadapan Presiden Jokowi, Tak Mampu Tepati Janji Kepada Buruh

Selain itu, sejumlah aturan protokol kesehatan lain harus dilaksanakan oleh pengelola. Pengelola harus tetap menjaga jarak penonton satu sama lain dengan jarak 1,5 meter.

Di dalam bioskop juga penonton tidak boleh berpindah-pindah tempat.

Petugas bioskop wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Pelayanan makanan dan minuman tidak boleh dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Dari Jokowi Lover Ganti Kulit Menjadi Haters, Apa Alasannya? Berikut Penjelasannya

Semua alat makan dan minum harus disterilisasi terlebih dahulu.

Penerapan protokol kesehatan pun belum cukup karena pengelola harus mengajukan izin teknis terlebih dahulu kepada Pemprov DKI.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies Baswedan.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com sebelumnya dalam artikel "Jelang PSBB Transisi Jakarta, Anies Baswedan Mulai Izinkan Bioskop Kembali Dibuka, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung.***(Abuzar Gifari/Pikiranrakyat-Bogor.com)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x